Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang tahanan Polda Lampung kasus sabu 58 kg yang telah melarikan diri sejak tahun 2023 silam berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Penangkapan dilakukan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka berinisial A (30) warga Paya Bakong, Aceh Utara, diamankan bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan ’99 durian’ serta sepucuk senjata jenis airsoft gun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Ajun Komisaris Erwinsyah Putra, membenarkan bahwa tersangka A merupakan buronan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung dan melarikan diri dari sel tahanan pada Desember 2023.
Sebelumnya
Baca Juga: Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?
Baca Juga: Kabar Baik! Daftar Nama Warga Aceh Timur Segera Terima Rumah Layak Huni
“Kami berhasil mengamankan tersangka A bersama barang bukti sabu dan senjata airsoft gun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Erwinsyah.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada pihak berwajib.