Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pembangunan gedung Arsip UPTD Aceh Timur tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.7 Milyar mangkrak hingga memicu perhatian publik.
Gedung yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Kondisi pembangunan yang mangkrak padahal anggaran telah dicairkan sepenuhnya, “mengundang” Kejaksaan Aceh Timur untuk melakukan penyelididikan yang mendalam.
Usut punya usut, proyek tersebut diduga berbalut Manipulasi Progres Fisik, Rekayasa Administrasi, dan Kelalaian dalam Pengawasan Teknis sehingga menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Raih Penghargaan SKPA Inovatif
Mengutip situs resmi Kejaksaan Negeri Aceh Timur, jumlah kerugian negara yang timbul dalam proyek pembangunan gedung Arsip Aceh Timur hampir mencapai 300 juta, tepatnya Rp298.419.319.
Akhirnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MA dan Pihak Penyedia Jasa berinisial BH.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya