Infoacehtimur.com, Langsa – Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa menanggapi perihal tuntutan pelunasan kompensasi atas peralihan aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
Kompensasi tercatat sebagai hutang Pemkot Langsa kepada Pemkab Aceh Timur sejak berlangsungnya perjanjian peralihan aset pada Juli 2022.
Menanggapi tuntutan Bupati Aceh Timur baru-baru ini, Pejabat (Pj) Walikota Langsa Syaridin menyatakan bahwa realisasi pembayaran kompensasi tersebut akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2025.
“Baru tahun ini bisa dilunasi. Seharusnya bisa di tahun sebelumnya namun terhatan kondisi keuangan Langsa tidak stabil. Insya allah bulan depan (Mei 2025) akan terealisasi pembayaran”, terang Pj Walikota Langsa, mengutip Bithe.co (29/4/2025).
Syaridin menyebut perkara pelunasan kompensasi peralihan aset Aceh Timur sebelumnya telah diusul dalam R-APBK Kota Langsa tahun 2025.
Namun, APBK Langsa 2025 tak kunjung dibahas oleh DPRK sehingga anggaran pelunasan kompensasi dimasukkan dalam Peraturan Walikota (Perwal).
Pj. Walikota Langsa mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Aceh Timur serta akan segera menyurati terkait pelunasan kompensasi peralihan BMD Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky pada Minggu (27/4) menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi BMD Aceh Timur melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845.