Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Warkop Hom Hai Gampong Lambaro Skep.
Pelaku bernama Mun (23) ditangkap di kawasan Birem Bayeun, Aceh Timur yang masuk wilayah hukum Polres Langsa. Minggu, (4/5/2025).
Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban, M Faqri Hudinsyah (21 tahun), pada tanggal 27 April 2025.
Korban memarkir sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang dan alarm menyala, namun ketika korban bangun tidur, sepeda motornya sudah tidak ada.
Baca Juga: Kades di Aceh Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Curanmor
Baca Juga: Usai Maling Motor Tetangga di Sumut Lalu Kabur ke Aceh Timur, Denintel Kodam Tangkap Pelaku
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Langsa.
Pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya, SAM, sebelum menuju ke Langsa dengan tujuan menjual sepeda motor curian tersebut.
“Pelaku Mun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Fadillah.
Polisi juga meminta keterangan dari SAM, namun SAM tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian.