Close Menu
    info terkini

    Piala Pemuda Cup ke-10 Berhadiah Rp 52 Juta Resmi Bergulir di Idi Tunong

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe
    Aceh Utara

    Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe

    IlhamMay 5, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil menggerebek praktik prostitusi online di sebuah rumah di kawasan Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

    Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, yaitu MS (25) sebagai penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK), ISK (28) sebagai PSK, dan MR (26) yang bertugas menjemput dan mengantar PSK ke lokasi.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi berbasis daring di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengatur pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi prostitusi online. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengatur pertemuan dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya, Senin (5/5/2025).

    Baca Juga: Wanita Muda Aceh Timur Jadi Korban Penyekapan Prostitusi Online di Aceh Besar

    Baca Juga: Bongkar Praktik ‘Open BO’ di Langsa Sistem Online, Medsos dan Perantara

    Dalam penyamaran, petugas berpura-pura memesan PSK kepada MS dengan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan, termasuk biaya sewa kamar.

    Setelah uang ditransfer, petugas diarahkan menuju sebuah rumah yang telah disiapkan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan ISK sudah berada di dalam kamar, sementara MR terlihat berjaga di sekitar rumah.

    Ketiganya langsung diamankan, meskipun MS dan MR sempat mencoba melarikan diri. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, bukti transfer, tangkapan layar percakapan, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 100 kali, denda hingga 1.000 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 100 bulan.

    lhokseumawe Prostitusi Online
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Piala Pemuda Cup ke-10 Berhadiah Rp 52 Juta Resmi Bergulir di Idi Tunong

    ridhaAugust 26, 2026

    Infoacehtimur.com, IDI TUNONG – Semangat keolahragaan dan pembinaan generasi muda kembali digelorakan di Kabupaten Aceh…

    Hasil MUSCAB FPTI Aceh Timur: Doni Afrizal Terpilih Jadi Ketua Baru Periode 2026-2030 

    August 26, 2026

    Mahasiswi Kenalan di IG Ditipu, Motor Vario Digelapkan. Pelaku Ditangkap Di Aceh Timur

    August 26, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Piala Pemuda Cup ke-10 Berhadiah Rp 52 Juta Resmi Bergulir di Idi Tunong

    August 26, 2026
    terpopuler

    Harga Emas Aceh Timur Cenderung Statis Selama Agustus 2026

    August 24, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.