Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025

    Azwar Rangkuti Bantah Tudingan Rekayasa Pelatihan Guru di SMKN Taman Fajar

    August 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Setelah 2 Tahun Jadi Buronan
    Aceh Timur

    Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Setelah 2 Tahun Jadi Buronan

    zakariaMay 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur akhirnya berhasil mengamankan US (40), pelaku pencabulan anak yang telah menjadi buronan selama 2 tahun.

    US diamankan pada Rabu, 30 April 2025, setelah tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menerima informasi tentang keberadaannya di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo.

    “Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

    Baca Juga: Nenek Dirudapaksa Tetangganya di Sumatera Utara, Pelaku Digebuk Massa

    Baca Juga: Lagi-Lagi! Kasus Pencabulan Anak Kandung Kembali Terjadi Aceh Timur

    US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

    Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menekankan pentingnya kesadaran dan edukasi di masyarakat untuk mencegah kasus-kasus serupa.

    “Bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kapolres.

    Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari pelaku pencabulan.

    “Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan,” tegas Kapolres.

    DPO Idi Rayeuk Kriminal pencabulan
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    zakariaAugust 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky bersama jajaran Komite Peralihan Aceh…

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025

    Azwar Rangkuti Bantah Tudingan Rekayasa Pelatihan Guru di SMKN Taman Fajar

    August 23, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Lima Pemuda Aceh Terdampar di Maluku, Akhirnya Dijemput Pemerintah

    August 15, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202519,951
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.