Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mendagri Setujui Pengangkatan dan Pelantikan 79 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh
    Aceh

    Mendagri Setujui Pengangkatan dan Pelantikan 79 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh

    zakariaMay 15, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan persetujuan kepada Gubernur Aceh untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh. Persetujuan ini tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/2781/0TDA tanggal 6 Mei 2025.

    Dalam surat tersebut, Mendagri menyatakan bahwa Gubernur Aceh dapat melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas sebanyak 79 orang, sebagaimana tercantum dalam daftar persetujuan terlampir.

    Persetujuan ini diberikan setelah Mendagri melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan dan memperhatikan beberapa surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Mendagri juga mengingatkan bahwa jika pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan ini batal dan segala kebijakan Gubernur Aceh terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.

    Baca Juga: Tiba di Aceh, Bupati Aceh Timur Sambut Hangat Gubernur Muzakir Manaf

    Baca Juga: Mualem: ‘Peugeot Nanggroe’ dengan Persatuan dan Kebersamaan

    Gubernur Aceh diharapkan dapat melaporkan hasil pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut kepada Mendagri.

    Kemendagri Mendagri Mualem Muzakir Manaf Rekomendasi
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.