Close Menu
    info terkini

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Karyawan Toko HP di Aceh Timur Ditangkap Akibat Penggelapan Uang Rp904 Juta!
    Aceh Timur

    Karyawan Toko HP di Aceh Timur Ditangkap Akibat Penggelapan Uang Rp904 Juta!

    zakariaMay 21, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebuah kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh seorang karyawan toko handphone di Idi Rayeuk, Aceh Timur, telah terungkap. TM, 33, diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk.

    TM diduga menggelapkan uang hasil penjualan handphone dengan total kerugian mencapai Rp904.709.000. Ia menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online sejak awal tahun 2025.

    Demo

    Pemilik toko, Y.A, menemukan kejanggalan dalam catatan keuangan harian dan melakukan pengecekan internal, yang kemudian mengungkapkan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, TM mengakui perbuatannya dan pemilik toko membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. TM kemudian diamankan dari lokasi kerjanya.

    Baca Juga: Indonesia Duduki Peringkat Pertama di Dunia Tren Judi Online

    Baca Juga: Lima Provinsi dengan Jumlah Pemain Judi Daring Tertinggi, Aceh Peringkat Berapa?

    Baca Juga: Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi karena Main Judi Online

    “Merasa ada yang tidak beres YA  (pemilik toko) menanyakan kepada TM, kemana barang atau handphone yang sudah laku terjual ini dan dijawab oleh TM bahwa barang (handphone) tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjulan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi Slot atau Judi Online dari awal tahun 2025,” ungkap Adi, Rabu, (21/05/2025).

    TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online, yang dapat menimbulkan kerugian besar.

    Kapolres Aceh Timur juga mengingatkan bahwa di Aceh ada Qanun tentang Hukum Jinayat yang mengatur hukuman bagi pelaku perjudian. Ia berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari perjudian online.

    Idi Rayeuk Judi Judi online Situs Judi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    zakariaApril 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ada yang membuat dada sesak di Masjid Agung Darussalihin, Selasa…

    249 Calon Haji Aceh Timur di Peusijuek, Bupati Al-Farlaky: “Haji Panggilan Mulia, Bukan Soal Kaya Miskin”

    April 28, 2026

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    April 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    April 28, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.