Infoacehtimur.com, Ranto Peureulak – PT Atakana Company menerangkan bahwa kepemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan legalitas operasional perusahaan sah secara hukum.
Kuasa hukum perusahaan, Irfan S.H., menyebutkan bahwa kepengurusan perusahaan yakni Direksi, Komisaris, hingga Pemegang Saham tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sebelumnya, warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, “bersuara” meminta Gubernur Aceh untuk menolak perpanjangan masa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut yang akan habis pada 2026.
Warga juga menuntut pemerintah Aceh untuk melaksanakan pengukuran ulang lahan HGU PT Atakana Company, tercatat seluas 3.455 hektare.
Saat ini, PT Atakana sedang mengurus perpanjangan masa kepemilikan HGU serta menyatakan siap mengikuti proses pengukuran ulang yang akan dilakukan pemerintah Aceh sesuai arahan Gubernur Muzakir Manaf.
“Kami dukung penuh proses verifikasi. Kami tidak kuasai tanah di luar HGU yang sah,” ucap Kuasa hukum PT. Atakana Compny Irfan, S.H, pada Selasa (27/5/2025).
PT Atakana juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran operasional dan hubungan sosial di lapangan”, terang Irfan, S.H.
Sebagai informasi, PT Atakana Company, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Seumanah Jaya, Aceh Timur, sejak tahu 1990an. Belakangan, PT Atakana Company menjadi sorotan karena terlibat sejumlah sengketa hukum dan konflik internal.
Kisruh internal perusahaan turut memicu desakan dari warga setempat supaya Pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, seluruh sengketa hukum dan konflik internal yang sempat mencuat, telah diselesaikan melalui jalur hukum.