Close Menu
    info terkini

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    September 28, 2025

    Asisten Gubernur Sumatera Utara Klarifikasi Maksud Penghentian Truk Berplat BL

    September 28, 2025

    Gubernur Sumatera Utara Dicerca karena Razia Truk Berplat BL Aceh, ARPA: Tindakan Diskriminatif dan Tidak Sah!

    September 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bupati Hadir Selesaikan Konflik antara Masyarakat dan PTPN I Aceh Timur
    Aceh Timur

    Bupati Hadir Selesaikan Konflik antara Masyarakat dan PTPN I Aceh Timur

    zakariaJune 2, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, dengan pihak Perkebunan PTPN I Julok Utara. Mediasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur pada Senin, (2/6/2025).

    Persoalan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013, dengan masyarakat menuding pihak PTPN I telah menyerobot lahan mereka. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, belum ada penyelesaian yang tuntas.

    Dalam forum mediasi yang berlangsung kondusif namun sempat tegang, masing-masing pihak menyampaikan argumen serta menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya.

    “Investasi memang penting bagi daerah, namun tidak boleh berjalan dengan cara yang menindas masyarakat kecil,” kata Al-Farlaky.

    Baca Juga: Pemerintah Perlu Hati-hati dalam Penyediaan 22 Ribu HA Lahan untuk Kombatan GAM

    Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Pastikan Jembatan Gampong Seuneubok Tengoh Dibangun Tahun Ini

    Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hadir sebagai penengah dan tidak memihak, demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak. Pemerintah berkepentingan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi masalah hukum baru di masa mendatang.

    Bupati meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan. Pemerintah juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna mempercepat penyelesaian sengketa.

    Selain itu, Bupati juga meminta agar lahan seluas 196 hektare yang berada di luar wilayah HGU dan dikuasai pihak perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian awal yang konkret.

    Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan. Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan.

    “Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan,” tegas Al-Farlaky.

    Bupati juga mengatakan Pemkab ke depan akan mewajibkan plasma inti 20 persen dari masing-masing izin HGU perkebunan di Aceh Timur.

    “Sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih adil dan merata,” pungkas Al- Farlaky.

    Konflik PTPN I Sengketa Lahan
    Follow on Google News
    Highlights

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    zakariaSeptember 28, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, SH, mengecam tindakan Gubernur…

    Asisten Gubernur Sumatera Utara Klarifikasi Maksud Penghentian Truk Berplat BL

    September 28, 2025

    Gubernur Sumatera Utara Dicerca karena Razia Truk Berplat BL Aceh, ARPA: Tindakan Diskriminatif dan Tidak Sah!

    September 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Penerima Bantuan Usaha Individu Aceh Timur 2025 Diumumkan, Dana Bantuan Cair Langsung

    September 25, 2025

    Lowongan Kerja: Ahli Gizi di Yayasan Baitul Ilmi Al-Aziziyah Aceh Timur

    September 23, 2025

    “Indra” Kembali Menghirup Udara Bebas, Usai Tertangkap di Aceh Timur

    September 25, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur: Gubernur Sumatera Utara Harus Belajar Hukum Agar Tidak Kelihatan Bodoh

    September 28, 2025
    Terpopuler

    Kronologis Penemuan Mayat Kurir Meninggal Dunia dengan Luka Parah di Idi

    September 3, 20255,630
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.