Infoacehtimur.com, Jakarta – Kejahatan korupsi dari sabang sampai merauke dapat disebut begitu marak sehingga nilai traksaksi korupsi begitu besar, hampir mencapai Rp1.000 triliun.
Ketua PPATK menerangkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dominan terjadi dalam kasus Korupsi, disamping kasus Judi dan Narkoba.
Jumlah aliran dana dalam traksaksi berkaitan dengan tindak pidana korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 29,8 persen APBN 2024, atau setara harga 517 ton emas hari ini (3/6).
Kemudian, dugaan transaksi tindak pidana di bidang perpajakan sejumlah Rp301 triliun, perjudian sejumlah Rp 68 triliun, dan narkotika sejumlah Rp9,75 triliun.
Baca Juga: Aceh Timur Terbuka untuk Maju, Kasus Korupsi Terus Terungkap
KPK menyebut bahwa kerjasama dengan PPATK terjalin untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi”, terang Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengutip Tempo (20/4/2205).
PPATK memaparkan hasil identifikasi dugaan total transaksi tindak pidana tahun 2024 mencapai Rp1.459 triliun.