Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah telah mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) tahun 2025 untuk Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp 67,47 miliar.
Hingga 4 Juni 2025, realisasi DBH tersebut telah mencapai Rp 18,17 miliar atau sekitar 26,94% dari total alokasi.
Rincian Dana Bagi Hasil Kabupaten Aceh Timur:
– Dana Bagi Hasil PBB Bagian Daerah Kabupaten/Kota: Rp 43,76 miliar, dengan realisasi Rp 10,94 miliar (25%)
Baca Juga: Dinas Perkebunan dan Perternakan Aceh Timur (SILPAKAN) Dana Bagi Hasil Cukai
Baca Juga: Produksi Migas Aceh Tembus 18.407 BOEPD, Publik Bertanya: Ke Mana Hasilnya?
– Dana Bagi Hasil SDA Gas Bumi: Rp 8,27 miliar, dengan realisasi Rp 3,31 miliar (40%)
– Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21: Rp 5,43 miliar, dengan realisasi Rp 1,36 miliar (25%)
– Dana Bagi Hasil SDA Minerba – Royalti: Rp 3,07 miliar, dengan realisasi Rp 1,23 miliar (40%)
– Dana Bagi Hasil SDA Minyak Bumi: Rp 1,98 miliar, dengan realisasi Rp 0,79 miliar (40%)
– Dana Bagi Hasil SDA Perikanan: Rp 1,32 miliar, dengan realisasi Rp 0,53 miliar (40%)
“Masyarakat Aceh Timur menyambut baik pencairan dana bagi hasil ini. Kami berharap dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata salah seorang warga Aceh Timur.
“Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana bagi hasil ini. Kami ingin memastikan bahwa dana ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tambah warga lainnya.
Dengan pencairan dana bagi hasil ini, masyarakat Aceh Timur berharap dapat merasakan manfaatnya dalam waktu dekat.