Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menemukan ketidaksesuaian pada pengaspalan jalan Pelita Sagop Jaya di Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 221.132.386,12 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp 116.906.515,86.
Kelebihan pembayaran yang ditemukan sebesar Rp 338.038.901,98 ini disebabkan oleh kurang optimalnya pengendalian kegiatan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku Penanggung Jawab (PA) dan kurang cermatnya KPA selaku PPK dan PPTK dalam mengendalikan kontrak.
Baca Juga: Diduga Jalan Aspal di Babah Krueng Peureulak tak Sesuai AC-WC
Baca Juga: Aspal Dianggap Tipis, Jalan di Aceh Timur Retak Belum Sehari Diperbaiki
BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.138.821.141,35 sesuai ketentuan dan meningkatkan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sumber: ajnn.net
