Close Menu
    info terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak
    Aceh

    Penangkapan 2 WNA Ilegal: Satunya Sunting Gadis Aceh Hingga Miliki Anak

    ridhaJune 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang WNA asal Malaysia berprofesi juru parkir didepan sebuah swalayan di Kota Banda Aceh ditangkap oleh petugas kantor Imigrasi.

    WNA asal Malaysia inisial MK (51) berada di Aceh Besar sejak tahun 2020. Mulanya ia masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai, lalu hijrah menimba ilmu pada sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Besar.

    3 tahun di Aceh, MK menikah dengan seorang wanita Aceh Besar pada 22 Oktober 2023, dan saat ini telah memiliki seorang anak. MK diamankan karena kedapatan mendiami Indonesia hingga melebihi masa berlaku paspor.

    “Kami berkonsolidasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, untuk proses sanksi administratif deportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” terang Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo GS (24/6/2025) dalam konferensi pers.

    Baca Juga: Kejari Langsa Musnahkan 3 Kapal Motor Pukat Trawl WNA

    Baca Juga: Frustrasi Gegara Ketinggalan Pesawat, WNA Australia Hajar Warga di Aceh

    Sedangkan seorang warga berkebangsaan pakistan inisial MA (57) masuk secara ilegal ke Indonesia dan berhasil “mengolah” KTP serta KK negara berlambang Garuda. Sejauh ini, diketahui aktivitas MA selama di Indonesia ialah berjualan lukisan, selebihnya masih dalam penyelidikan.

    Kini, MA meringkuk di ruang tahanan imigrasi Banda Aceh setelah berhadapan dengan undang-undang tindak pidana keimigrasian indonesia. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara akibat tindakan memasuki Indonesia tanpa dokumen berujung tindak pidana keimigrasian.

    Banda Aceh Malaysia Masyarakat Aceh Malaysia WNA
    Demo
    Demo
    Highlights

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    ridhaMarch 6, 2026

    Infoacehtimur.com, Idi – Anak yatim Desa Meunasah Pu’uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, begitu gembira…

    Bulan Suci: Organisasi Wanita Kabupaten Aceh Timur Bagikan Takjil di Lima Lokasi Huntara

    March 6, 2026

    PANIK BELI BBM MELUAS, AKIBAT PERNYATAAN MENTERI ESDM, Kini Keluar Klarifikasi

    March 6, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam kamera Posel Saat Dikejar di Julok

    March 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    March 6, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026717
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.