Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang pria kebangsaan Pakistan bernama Muhammad Azeem (57) bolak-balik masuk Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kali ini ia berhasil mengantongi kartu identitas warga NKRI dan terjaring oleh pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selasa (24/6/2025).
Menurut keterangan yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Banda Aceh, MA mengaku lahir di Indonesia pada tahun 1968, namun kemudian kembali ke Pakistan pada usia 5 tahun.
Ia kembali memasuki Indonesia pada tahun 1997 dan bertahan selama 3 tahun sebelum kembali ke Pakistan. Pada tahun 2024, ia kembali masuk ke Indonesia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
MA berhasil “mengolah” KTP dan KK sebagai warga Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Mendag Menjamin Ekspor Minyak Sawit ke India-Pakistan Lancar Lagi
Baca Juga: India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas
Dengan kartu identitas palsu tersebut, ia berkeliaran di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatera, dan berjualan kaligrafi.
MA diringkus oleh pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh dan kini meringkuk di ruang tahanan imigrasi.
Ia terjerat pasal berlapis pidana keimigrasian, yaitu pasal 116 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo GS, menegaskan bahwa MA akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.