Close Menu
    info terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pria Pakistan Bolak-Balik Masuk Indonesia, Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh
    Aceh

    Pria Pakistan Bolak-Balik Masuk Indonesia, Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh

    ridhaJune 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi Tahanan. (foto HO)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang pria kebangsaan Pakistan bernama Muhammad Azeem (57) bolak-balik masuk Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kali ini ia berhasil mengantongi kartu identitas warga NKRI dan terjaring oleh pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selasa (24/6/2025).

    Menurut keterangan yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Banda Aceh, MA mengaku lahir di Indonesia pada tahun 1968, namun kemudian kembali ke Pakistan pada usia 5 tahun.

    Ia kembali memasuki Indonesia pada tahun 1997 dan bertahan selama 3 tahun sebelum kembali ke Pakistan. Pada tahun 2024, ia kembali masuk ke Indonesia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

    MA berhasil “mengolah” KTP dan KK sebagai warga Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Baca Juga: Mendag Menjamin Ekspor Minyak Sawit ke India-Pakistan Lancar Lagi

    Baca Juga: India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    Dengan kartu identitas palsu tersebut, ia berkeliaran di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Pulau Sumatera, dan berjualan kaligrafi.

    MA diringkus oleh pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh dan kini meringkuk di ruang tahanan imigrasi.

    Ia terjerat pasal berlapis pidana keimigrasian, yaitu pasal 116 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

    Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo GS, menegaskan bahwa MA akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Banda Aceh Pakistan WNA
    Demo
    Demo
    Highlights

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    ridhaMarch 6, 2026

    Infoacehtimur.com, Idi – Anak yatim Desa Meunasah Pu’uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, begitu gembira…

    Bulan Suci: Organisasi Wanita Kabupaten Aceh Timur Bagikan Takjil di Lima Lokasi Huntara

    March 6, 2026

    PANIK BELI BBM MELUAS, AKIBAT PERNYATAAN MENTERI ESDM, Kini Keluar Klarifikasi

    March 6, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam kamera Posel Saat Dikejar di Julok

    March 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    March 6, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026717
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.