Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan surat larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Larangan ini berlaku untuk PPPK yang menjadi pengurus atau anggota pada organisasi/perusahaan swasta yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan pemerintah Kabupaten Aceh Timur, menjadi pengurus atau anggota Partai Politik, dan menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Larangan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuan dari larangan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi kinerja PPPK.
Bagi PPPK yang tetap merangkap jabatan, mereka diharuskan untuk memilih salah satu jabatan. Kepala Perangkat Daerah juga wajib melaporkan hal ini kepada Bupati Aceh Timur melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Serahkan Jabatan Pada Ahlinya atau Kehancuran
Baca Juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025
Dengan adanya larangan ini, Bupati Aceh Timur berharap dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja PPPK di Kabupaten Aceh Timur. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi konflik kepentingan.