Langsa | Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa kembali mengamankan satu orang AR (35) Nelayan, Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.
Ada pun Barang-bukti yang di temukan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,44 (dua koma empat puluh empat) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, Jum’at (25/02/2022) mengatakan, pelaku ini di amankan pada Rabu 23 Februari 2022 pukul 17.00 WIB di Desa Sungai Lueng, Langsa Timur tepatnya di pinggir jalan.
Baca Juga :
- Haji Maop Pimpin DPW PA Aceh Timur, Kader Yakin Lahirkan “Strategi Baru” di Basis Terkuat
- Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain
- Anggaran MBG Dipangkas dari Rp 335 Triliun
- Sempat Ribut dan Saling Dorong, Pelantikan DPW PA Aceh Timur Akhirnya Damai
- Camat Julok Ramaikan Zikir, Selawat dan Doa Peringatan Asyura di Masjid Al-Qubra
Pelaku ini kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang selama ini diduga ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu, sehingga lakukan peyelidikan oleh Tim Satgas Ops Antik.
Dari hasil penyelidikan Tim Satgas Antik mengamankan pelaku di pinggir jalan saat dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Untuk saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

