AH ternyata juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025. Tiga Jam Saja, Polsek Bandar Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Bener Meriah
Infoacehtimur.com, Aceh – Aksi cepat jajaran Polsek Bandar, Polres Bener Meriah, patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB. Seorang pedagang kain memarkir sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya di depan toko Mahli Konveksi, Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari. Saat sedang berada di dalam rumah, korban baru menyadari motornya telah raib.
Tak ingin kehilangan waktu, korban segera melapor ke Polsek Bandar. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany langsung memerintahkan Tim Asuhan 49 yang dipimpin Aipda Sudirman untuk melakukan penyelidikan cepat.
Baca Juga: Mantan Residivis Jadi Tersangka Pencurian di Idi Rayeuk
Baca Juga: Tak Jera, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Akibat Jual Sabu di Langsa
Hasilnya, kurang dari tiga jam kemudian, pelaku yang berinisial AH (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.
“Bersama pelaku, kami turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan,” ujar Iptu Dede, dikutip dari siaran pers Humas Polda Aceh, Senin (28/7/2025).
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. AH ternyata juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025.
“Ironisnya, sebagian sepeda motor hasil curian ia tukar dengan narkotika jenis sabu di beberapa wilayah seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa,” tambah Dede.
Halaman Selanjutnya