Close Menu
    info terkini

    Haji Uma Bantu Biaya Makan Keluarga Korban Putus Tangan di Aceh Besar, Desak Polda Usut Tuntas

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit
    Aceh Timur

    Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit

    zakariaAugust 13, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    ilustrasi sengklek (pemerkosaan/pelecehan seksual)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial MJ (25) di Aceh Timur tega merudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku merupakan sepupu dari ayah korban.

    Kejadian ini bermula pada 13 Desember 2024, saat orang tua korban meminta tolong kepada terdakwa untuk menjaga anaknya karena ibu korban sedang dirawat di rumah sakit dan dijaga oleh ayah korban.

    Advertising
    Demo

    Sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan keluar dari kamar untuk membuat susu adiknya. Korban melihat terdakwa sedang tiduran di ruang tamu. Setelah membuat susu untuk adiknya, korban kemudian kembali ke kamar.

    Selang beberapa menit, terdakwa meminta korban untuk dibuatkan mie. Setelah dibuatkan mie oleh korban, terdakwa mengatakan “Kenapa mie ini?” Lalu korban menjawab “Tidak ada yang lain, cuma ada itu”.

    Baca Juga: Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman

    Baca Juga: Bejat! AB alias Tengku ah Rudapaksa Anak Disabilitas Sambil Mengancam Potong Leher

    Terdakwa kemudian memakan mie tersebut dengan duduk berdekatan dengan korban. Sembari makan mie, terdakwa perlahan mendekati korban dan secara tiba-tiba melakukan pelecehan pada tubuh korban.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian Polres Aceh Timur dan bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Idi, Aceh Timur. Dalam persidangan, terdakwa MJ mengakui perbuatannya.

    Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Syukri Adly menyatakan terdakwa MJ secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

    “Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa MJ dengan ‘uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” vonis hakim dalam putusan nomor 11/JN/2025/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (11/8/2025).

    Sumber: Serambinews

    Kabar Aceh Timur Korban pelecehan Pelecehan Seksual Pelecehan seksual aceh Timur Peureulak Sengklek
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Haji Uma Bantu Biaya Makan Keluarga Korban Putus Tangan di Aceh Besar, Desak Polda Usut Tuntas

    zakariaJune 18, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Anggota Komisi I DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji…

    Bupati Al-Farlaky Dorong OPD Aceh Timur Sempurnakan Laporan Kinerja, Soroti Dampak Banjir

    June 18, 2026

    Aceh Timur Luncurkan Rehabilitasi Kebun Sawit Petani Pasca Banjir, 411 Hektare Jadi Target

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Haji Uma Bantu Biaya Makan Keluarga Korban Putus Tangan di Aceh Besar, Desak Polda Usut Tuntas

    June 18, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.