Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Muammar, seorang pengusaha asal Aceh Timur, mempertanyakan kepada kepolisian ihwal laporannya terkait kasus penipuan yang dialaminya. Muammar melaporkan Shinta Astuti, yang mengaku sebagai Presiden Direktur PT Pandawa Cipta Perdana, atas dugaan penipuan investasi pada Maret 2023.
Shinta menjanjikan Muammar keuntungan 60 persen dari keuntungan bersih yang mereka sepakati dengan menunjukkan kontrak-kontrak pekerjaan yang perusahaan itu menangkan. Namun, belakangan Muammar baru tahu kalau kontrak itu palsu setelah dia menyetorkan modal sebesar Rp 2,7 miliar.
Muammar menilai polisi tidak serius mengurusi perkara ini. Padahal, jika polisi mau, saat itu Shinta dapat dengan mudah ditangkap karena keberadaannya masih terpantau di beberapa tempat di Kuala Simpang dan Langsa.
Baca Juga: Terdakwa Husen kasus penipuan Pengurangan Kadar Emas Di Vonis 1Tahun 6 Bulan
Baca Juga: Sejumlah Pedagang di Aceh Timur Jadi Korban Penipuan Top Up DANA, Begini Modusnya
“Seandainya polisi segera bertindak, mungkin saja yang bersangkutan dapat ditemukan,” kata Muammar.
Muammar juga melaporkan keberadaan Shinta di rumah orang tuanya pada Hari Raya Idul Fitri lalu, namun informasi ini tidak digunakan polisi untuk menuntaskan perkara ini.
“Saat itu, polisi berkata, ‘tenang saja, ke mana dia mau lari. Sekarang, jawaban polisi berbeda, ‘ke mana mau dicari. Sudah tidak bisa dilacak’,” kata Muammar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini oleh kepolisian.
Sumber: Ajnn.net