Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar pertemuan bedah kertas kerja Dana Bagi Hasil (DBH) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) migas di Jakarta pada Senin (15/9/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan daerah penghasil migas seperti Aceh Timur dapat memahami secara detail nilai lifting migas, biaya operasional, dan faktor pengurang yang mempengaruhi penerimaan DBH/TDBH.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan migas di Aceh Timur.
“Kami akan menginisiasi bedah kertas kerja DBH/TDBH setiap tahun bersama pemerintah daerah penghasil, kementerian terkait, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Nasri.
Baca Juga: Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar
Baca Juga: Prabowo Berulangkali Pertanyakan Penggunaan Dana Otsus Aceh & Papua Minim Hasil
Nasri menjelaskan bahwa penerimaan DBH/TDBH untuk Aceh Timur masih relatif kecil akibat beberapa faktor, seperti kebijakan pemerintah mengenai pengenaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan penurunan produksi alami. “Harapan kita KKKS WK Aceh agar segera bisa menggenjot produksinya untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Nasri.
Sekda Aceh Timur, Adlinsyah, menyampaikan harapan agar aktivitas hulu migas di Aceh Timur dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penerimaan daerah dari sektor migas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan ini juga membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi migas bagi perekonomian daerah, termasuk optimalisasi lapangan migas, penerapan teknologi, serta perbaikan iklim investasi.
Sebagai informasi tambahan, capaian produksi migas di Aceh pada kuartal I 2025 melampaui target, yaitu 18.407 barel setara minyak per hari (BOEPD) atau 118 persen.



