Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Ratusan warga dari Dusun Leubok Muku, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, melakukan aksi blokir jalan-jalan masuk utama ke perkebunan sawit pada Senin, (22/09/2025) kemarin.
Perkebunan sawit tersebut masih dikuasai oleh inisial K, yang mengklaim lahan seluas 110 Ha sebagai miliknya, meskipun sengketa lahan masih dalam proses di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Umar Hamzah (Mukim Uma), ketua aksi dan tokoh masyarakat Buket Linteng, menyatakan bahwa blokade ini merupakan bentuk protes menuntut pengembalian tanah dan penghentian pengelolaan lahan sawit yang tidak sesuai izin.
Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam
Baca Juga: Dua Politikus Ini Menyelesaikan Sengketa Proyek Lewat Tarung MMA
“Hari ini kami melakukan pemblokiran jalan dengan tujuan mereka yang menguasai tanah kami untuk segera mengembalikan hak kami atas tanah,” ujarnya.
Masyarakat menegaskan komitmen kuat mereka. “Kami akan mempertahankan tanah ini sampai pada titik darah penghabisan, walaupun di lokasi ini akan terjadi tumpah darah. Kami tidak perlu pohon sawit, yang kami mau tanah kami dikembalikan,” tegas Umar Hamzah.

Razali Hasan (58 tahun), warga Buket Linteung, menambahkan bahwa tanah tersebut adalah warisan orang tua mereka yang dikelola turun temurun. “Kami masyarakat telah dibohongi oleh mereka perampas tanah,” katanya.
Halaman Selanjutnya