Infoacehtimur.com, Aceh – Pemerintah Aceh mengimbau masyarakatnya yang masih menggunakan pelat nomor luar untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Aceh atau BL. Hal ini penting agar pajak kendaraan bermotor tidak mengalir ke daerah lain dan dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra, menjelaskan bahwa hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta rasa aman dan nyaman dalam berkendara.
“Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza. Pada senin (30/9/2025).
Reza juga merespons rekomendasi Pansus DPRA agar perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan dengan plat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi ini agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh dapat berkontribusi dalam membangun Aceh.
Baca Juga: Gubernur Aceh Mualem Tanggapi Viral Plat Kendaraan Aceh di Sumut
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tambah Reza.
Mulai tahun 2025, pemungutan Pajak Alat Berat akan berlaku sesuai dengan amanat UU dan Qanun Aceh. Pemerintah Aceh menghimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak ini untuk pembangunan Aceh yang lebih baik.
“Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Kepala BPKA Reza Saputra.

