Infoacehtimur.com, Aceh – Panitia Khusus (Pansus) bidang Mineral dan Sumber Daya Alam (Minerba) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah Aceh untuk mempercepat proses alih kelola Blok Migas Rantau yang menjadi kewenangan provinsi. Desakan ini disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban tim Pansus DPRA.
Sekretaris Pansus Minerba DPRA, Nurdiansyah Alasta, meminta pemerintah Aceh segera mengambil alih pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rantau Field secara penuh.
Blok migas yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur ini memiliki empat lapangan, yaitu Lapangan Rantau, Peureulak, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur.
“Alih kelola ini harus dilakukan oleh badan pengelola selaku regulator, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA),” kata Nurdiansyah.
Baca Juga: Aceh Harus Merasakan Manfaat Investasi Sektor Migas
Baca Juga: PJ Gubernur Aceh Minta Investor Migas Aceh Untuk Tidak Membayar Pajak ke Pemerintah Pusat di Jakarta
Kepala BPMA, Nasri Djalal, menyambut baik rencana alih kelola Blok Rantau dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah hal terkait alih kelola tersebut.
“Kami menyambut baik atas rencana alih kelola Blok Rantau karena semua perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasinya berada di bawah kendali BPMA,” ujarnya.



