Infoacehtimur.com, Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan legalitas operasional. Pengusulan ini dilakukan setelah dilakukan finalisasi data sumur minyak rakyat di Aceh.
Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Provinsi Aceh, Dian Budi Dharma, mengatakan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Benar, Gubernur Aceh secara resmi melalui suratnya telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat untuk mendapat legalitas,” kata Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Provinsi Aceh, Dian Budi Dharma di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Semangat Baru Aceh Timur: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Baca Juga: Iskandar Usman Al-Farlaky Sambangi Keluarga Korban Ledakan Sumur Minyak Rantoe Peureulak
Rincian Sumur Minyak Rakyat yang Diusulkan
- 83 sumur di Bireuen, dikelola oleh BUMDes Jroh Naguna, Koperasi Produsen Tani Alam Jaya, dan UMKM CV Aljadio Khalifa Buana
- 1.291 sumur di Aceh Timur, dikelola oleh BUMD PT ATEM dan empat koperasi
- 547 sumur di Aceh Utara, dikelola oleh BUMD PT Pase Energi Migas, Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy, dan UMKM CV Petro Karya Utama
- 156 sumur di Aceh Tamiang, dikelola oleh BUMD PT Petro Tamiang Raya dan empat koperasi
- 24 sumur di wilayah kerja BPMA, pengelolaannya akan disesuaikan dengan lokasi sumur
Pengelolaan sumur minyak rakyat ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mengatakan bahwa jika sumur-sumur ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur.
“Jika sumur-sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur,” ujarnya.
Pemerintah Aceh, lanjut dia, berkomitmen terus memperkuat koordinasi dalam penataan sumur minyak masyarakat ini, dan diharapkan mampu mempercepat proses pengelolaan secara resmi.
“Semoga potensi sumur minyak ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan energi, khususnya di Aceh,” pungkas M Nasir.



