Close Menu
    info terkini

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Satpol PP/WH Aceh Timur Ingatkan Vendor Reklame Wajib Miliki Rekom Resmi
    Aceh Timur

    Satpol PP/WH Aceh Timur Ingatkan Vendor Reklame Wajib Miliki Rekom Resmi

    zakariaNovember 7, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Kepala: Satpol PP/WH Aceh Timur Teuku Amran, SE., MM, Peringatkan Vendor Reklame Ilegal
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran, SE., MM, mengeluarkan peringatan keras kepada vendor yang memasang reklame tanpa izin resmi. Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (5/11/2025).

    Amran menegaskan bahwa setiap bentuk periklanan di wilayah Kabupaten Aceh Timur wajib memiliki rekomendasi resmi dari Satpol PP/WH.

    ” Kami beri waktu 1 x 24 jam kepada vendor untuk melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memiliki izin. Bila tidak diindahkan, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Amran.

    Baca Juga: Cerita Mengusir Harimau di Aceh Timur, Mulai dari Upaya Pawang hingga Bakar Kemeyan

    Baca Juga: Hasil Tangkapan Melimpah, Harga Ikan di Aceh Timur Mengalami Penurunan

    Amran menjelaskan bahwa Satpol PP/WH Aceh Timur sangat terbuka terhadap berbagai bentuk investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

    “Silakan berinvestasi dalam bentuk apa pun di Aceh Timur, namun semua harus mengikuti prosedur perizinan yang sah. Saat ini proses perizinan juga sudah mudah karena sudah berbasis aplikasi,” tambahnya.

    Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP/WH dalam menegakkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 24, 25, dan 26 yang mengatur ketertiban dalam pemasangan reklame dan bentuk promosi lainnya.

    “Kami akan menyikapi tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Amran.

    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Idi Rayeuk Kabar Aceh Timur Satpol PP dan WH Satpol-PP
    Highlights

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    zakariaJanuary 19, 2026

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa pembangunan jembatan di Aceh Timur…

    BNPB Libatkan Mahasiswa Verifikasi Rumah Rusak Tiga Kategori di Aceh Timur

    January 18, 2026

    Warga Aceh Timur Soroti Dampak Penebangan Liar Lintas Jalan Aceh Timur-Gayo Lues

    January 18, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur: “Rumoh Broek, Peugot Proposal” Biar Kita Bantu

    January 16, 2026

    Bupati Aceh Timur Ajukan Permintaan Kebijakan Penangguhan Kredit Korban Bencana

    January 14, 2026

    Haji Maop Resmi Jabat Ketua DPW PA Aceh Timur, Kupiah Seuke Serahkan Amanah

    January 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    January 19, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,055
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.