Close Menu
    info terkini

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terbukti Korupsi Proyek TPI Kuala Leuge Peureulak, Dua Terdakwa Divonis Penjara
    Aceh

    Terbukti Korupsi Proyek TPI Kuala Leuge Peureulak, Dua Terdakwa Divonis Penjara

    ridhaNovember 10, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Sidang pembacaan putusan perkara TPI Kuala Leuge di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.(dok/Ist)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur terbukti bersalah.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat (7/11/2205) menjatuhkan vonis penjara dan denda uang, masing-masing kepada Direktur Cabang CV Bungoe Jaya Nusantara Sarbaini selaku kontraktor pelaksana, dan Direktur CV Arceende Consultant Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan manipulasi kontrak, serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan volume, sehingga bangunan yang dihasilkan tidak sesuai standar.

    Terdakwa turut didakwa memalsukan sejumlah dokumen administrasi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, pelaksanaan proyek TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp156 Juta.

    Anggaran rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge berjumlah total Rp709.361.500, bersumber dari Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2023, di bawah Dinas Perikanan Aceh Timur.

    Advertising
    Demo
    Banda Aceh Kriminal Aceh Timur Kuala Leuge Peureulak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    zakariaJuly 20, 2026

    ACEH TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. SPX Express membuka kesempatan…

    Bingxue Idi Rayeuk Buka Lowongan Kerja, Cari Lulusan SMA/SMK

    July 20, 2026

    Lestarikan Kuliner Leluhur, Pemkab Aceh Timur Gelar “Festival Jajanan Indatu 2026” Hadirkan 24 Kecamatan

    July 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    July 20, 2026
    terpopuler

    GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

    July 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.