Close Menu
    info terkini

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan
    Aceh Timur

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    zakariaNovember 14, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Tim Advokat dari Law Office M. Akbar Rafsanzani & Patners, mendampingi mantan Keuchik Labuhan Keude, melayangkan somasi untuk P2K Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Jum'at (14/11/2025).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Drama Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, memanas seteleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Labuhan Keude, disomasi dari tim kuasa hukum salah satu bakal calon.

    Somasi ini dikeluarkan boleh Tim Advokat dari Law Office M Akbar Rafsanzani & Patners, mereka bertindak atas nama kliennya, Ishak Ismail, bakal calon Keuchik yang digugurkan dalam seleksi administrasi.

    Demo

    Kuasa hukum Ishak Ismail, M Akbar Rafsanzani SH dalam Konferensi Pers di Conical Cafe pada, Jum’at (14/11/2025), mengatakan, gugatan PTUN jadi dasar somasi.

    Baca Juga: Munzir Menang Pilchiksung Gampong Tanjong dengan 239 Suara

    Baca Juga: SEMMI Abdya Desak Pengawas Pilchiksung Kawal Ketat Potensi Money Politik

    “Meminta dengan tegas agar P2K Gampong Labuhan Keude menghentikan seluruh kegiatan dan tahapan lanjutan Pilkeuchik 2025 secara status quo,” tuturnya.

    Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa Ishak Ismail telah mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 19/G/2025/PTUN.BNA pada tanggal 12 November 2025.

    Sedangkan yang digugat adalah keputusan P2K Gampong Labuhan Keude pada 15 Oktober 2035 mengenai penetapan hasil seleksi administrasi, bakal calon Keuchik Tahun 2025.

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3
    Balon keuchik keuchik Pilchiksung Somasi sungai raya
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    zakariaApril 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ada yang membuat dada sesak di Masjid Agung Darussalihin, Selasa…

    249 Calon Haji Aceh Timur di Peusijuek, Bupati Al-Farlaky: “Haji Panggilan Mulia, Bukan Soal Kaya Miskin”

    April 28, 2026

    Program Camat Julok Menyapa: Pemerintah Gampong Diminta Optimalkan Layanan Untuk Masyarakat

    April 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dari Uang Jajan ke Depan Ka’bah: Tangis Nek Maimunah Pecah Setelah Penantian 14 Tahun

    April 28, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.