Infoacehtimur.com, Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, akhirnya menjawab pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iskandar, terkait hak tenaga honorer paruh waktu Aceh.
Muhammad Nasir mengatakan bahwa data tenaga honorer paruh waktu Aceh sudah diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), namun ada keterlambatan dalam pengusulan sehingga Aceh masih menunggu kebijakan dari Kemenpan RB.
“Data mereka sudah sampai di Kemenpan RB, namun memang ada keterlambatan dalam pengusulan. Kami akan menyusul ke Kemenpan RB untuk mempercepat proses ini,” kata Muhammad Nasir.
Baca Juga: Hak Tenaga Honorer Paruh Waktu Aceh Terancam, Iskandar: Pemprov Aceh Harus Bertindak Cepat!
Baca Juga: Regulasi Guru Honorer Terkait Pengangkatan Otomatis
Ia juga menjelaskan bahwa Aceh bukan satu-satunya provinsi yang mengalami kendala ini, beberapa provinsi lain juga mengalami masalah yang sama terkait data PPPK.
Muhammad Nasir berjanji akan terus memantau dan mengikuti perkembangan ini sampai tuntas, sehingga hak-hak tenaga honorer paruh waktu Aceh dapat dipenuhi.
Sebelumnya, Iskandar telah menyuarakan keprihatinan atas nasib lebih dari 6.000 tenaga honorer Aceh yang berstatus paruh waktu, yang terancam kehilangan hak-hak mereka karena data mereka belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Iskandar meminta Pemprov Aceh untuk memprioritaskan hak tenaga honorer ini sebelum waktunya berakhir, dan Muhammad Nasir telah menjawab pertanyaan ini dengan komitmen untuk mempercepat proses ini.



