Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajan kendaraan bermotor di tahun 2021. Pemutihan Pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
“Kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
terdapat 2 hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh tersebut yaitu penunggakan
pajak dn bea balik nama kendaraan. berikut bunyi Bab 2 Pasal 5 Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021:
- Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
- Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
“Kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani Selasa (30/11/2021) melansir redaksi Detik.com.