Close Menu
    info terkini

    “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!
    Aceh Utara

    “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!

    zakariaFebruary 20, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    3Dok Polres Aceh Utara JALANI SIDANG - Dua pria yang terlibat dalam transaksi pil ekstasi pada Rabu (18/2/2026) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dengan agenda pemeriksaan saksi ahli
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoaccehtimur.com | Aceh Utara – Dua pria, Sya (24), warga Gampong Alubu Tunong, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan Nas (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, terkait kasus dugaan transaksi pil “ekstasi”.

    Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan pil yang disita tidak mengandung narkotika atau psikotropika, melainkan zat Theophylline dan Trihexyphenidyl yang termasuk sediaan farmasi.

    Sya dan Nas ditangkap pada 21 September 2025 karena diduga terlibat dalam transaksi pil “ekstasi” di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Polisi menyita 1.350 butir pil berwarna hijau dengan berat netto 602 gram.

    Baca Juga: Bos Mapea Gagal Kaya Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ektasi di Musnahkan Hari Ini di Polda Aceh

    Baca Juga: Perkembangan Teknologi Faktor Penyebab Tingginya Pelecehan Seksual di Aceh Timur

    Dalam dakwaan, jaksa menuduh Sya dan Nas berperan sebagai penjual dan perantara dalam transaksi pil “ekstasi”. Mereka sepakat menjual pil tersebut dengan harga antara Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir, sehingga berpotensi meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

    Tapi, jika pilnya bukan narkotika, apa yang salah? Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan mendalami unsur pidana yang paling tepat diterapkan berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji laboratorium.

    Ekstasi Lhoksukon Narkotika Pil ekstasi Polres Aceh Utara
    Demo
    Demo
    Highlights

    Malam Pertama Puasa, Mantan Direktur BUMD Aceh Timur PT Beurata Maju Jadi Tersangka Korupsi

    RedaksiFebruary 19, 2026

    Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh salah satu perusahaan sawit…

    FJL Aceh Desak Pemerintah Bertindak Serius: Warga Terus Jadi Korban Konflik Buaya

    February 19, 2026

    BKPRMI Bersihkan Masjid, Jadikan Ramadan Lebih Khusyuk

    February 18, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Bupati Aceh Timur Serahkan Bantuan Sapi Meugang dari Presiden

    February 17, 2026

    Skandal Emas Milyaran: Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Korban Terlapor

    February 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!

    February 20, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026724
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.