Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turun tangan langsung untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang 3.000 rumah korban banjir yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK). Apa yang sebenarnya terjadi?
Al-Farlaky mengungkapkan bahwa tim verifikasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan standar kerusakan rumah bencana gempa, bukan banjir. Hal ini membuat 3.000 rumah korban banjir di kabupaten itu dinyatakan TMK.
“Tim verifikator gunakan standar gempa, padahal kita bencana banjir. Kalau gempa satuan rusak yang digunakan retak rumah, kalau banjir satuannya lumpur,” jelas Al-Farlaky, Rabu (25/2/2026).
Namun, Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan regulasi baru untuk pengukuran kerusakan berbasis lumpur. Al-Farlaky berharap masyarakat bersabar dan memahami situasi yang saat ini terjadi.
“Kami mau cepat, agar masyarakat mendapatkan biaya rehab rumah. Tolong dipahami, saya akan usulkan tambahan data lagi ke BNPB, sesuai regulasi baru itu berbasis lumpur, bukan retak rumah,” katanya.

