Infoacehtimur.com | Aceh – Anggota Komisi I DPRA Provinsi Aceh, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Timur harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban harus dievaluasi secara menyeluruh dan transparan.
Dalam rapat bersama Komisi I DPRA, Tgk Iskandar Midsen merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR
Baca Juga: Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat
“Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada pihak yang mengelola sumber daya daerah tanpa memberikan manfaat yang adil dan bertanggung jawab,” tegas Tgk Iskandar Midsen. Kamis (5 Maret 2026).
Kewajiban Perusahaan HGU:
– Memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah
– Membuka ruang kemitraan yang adil bagi masyarakat
– Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban, izin HGU dapat dibekukan atau dicabut. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh Timur serta memastikan tata kelola pertanahan berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.

