Close Menu
    info terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata
    Aceh Timur

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    zakariaMarch 5, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Anggota Komisi I DPRA Provinsi Aceh, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Timur harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban harus dievaluasi secara menyeluruh dan transparan.

    Dalam rapat bersama Komisi I DPRA, Tgk Iskandar Midsen merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

    Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Warning Perusahaan HGU Soal CSR

    Baca Juga: Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    “Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada pihak yang mengelola sumber daya daerah tanpa memberikan manfaat yang adil dan bertanggung jawab,” tegas Tgk Iskandar Midsen. Kamis (5 Maret 2026).

    Kewajiban Perusahaan HGU:

    – Memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah

    – Membuka ruang kemitraan yang adil bagi masyarakat

    – Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban, izin HGU dapat dibekukan atau dicabut. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh Timur serta memastikan tata kelola pertanahan berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.

    DPRK DPRK aceh timur Partai aceh Tgk Iskandar Midsen
    Demo
    Demo
    Highlights

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    zakariaMarch 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut tamu dari Tiongkok…

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026

    Angka Kecelakaan di Aceh Timur Meningkat, Kondisi jalan dan Etika dalam Berlalu Lintas Jadi Akibat

    March 4, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    March 5, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026715
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.