Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memfasilitasi kepastian hukum dan keberadaan nelayan Aceh Timur yang tertangkap di perairan Thailand.
Dua kapal nelayan asal Aceh Timur, KM. Anak Manja 02 dan KM. Jalur Gaza, beserta 19 ABK-nya, ditangkap oleh otoritas Thailand pada 11 Maret 2026.
Baca Juga: Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand
Baca Juga: Dua Kapal Ikan Indonesia Ditangkap di Perairan Thailand
Dalam suratnya, Bupati Iskandar menyatakan bahwa penangkapan tersebut telah dilaporkan oleh Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi dan meminta Kemenlu untuk membantu memastikan kepastian hukum dan keberadaan nelayan-nelayan tersebut.
“Kami memohon kepada Kementerian Luar Negeri RI c.q Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia untuk dapat memfasilitasi kepastian hukum dan kepastian keberadaan nelayan-nelayan tersebut saat ini,” tulis Bupati Iskandar dalam suratnya.
Halaman Selanjutnya
