Close Menu
    info terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Mulai 1 Mei 2026, RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur Setop Layanan JKA untuk Warga Kategori Mampu
    Aceh Timur

    Mulai 1 Mei 2026, RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur Setop Layanan JKA untuk Warga Kategori Mampu

    zakariaApril 16, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur tidak lagi melayani masyarakat kategori Desil 8 hingga 10 untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhitung 1 Mei 2026.

    Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, MARS, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian JKA.

    Advertising
    Demo

    “Dalam aturan tersebut, Pemerintah Aceh memfokuskan bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat yang benar-benar masuk kategori kurang mampu, yakni pada kelompok Desil 1 hingga 7,” ujar Edi Gunawan, Rabu (15/4/2026).

    Baca Juga: Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    Baca Juga: DTSEN: Solusi atau Masalah Baru? Nyatanya Jadi Momok Masalah di Masyarakat

    Ia menjelaskan, kebijakan ini berdampak pada masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, khususnya mereka yang sebelumnya memanfaatkan layanan JKA, namun kini masuk dalam kategori mampu secara ekonomi berdasarkan klasifikasi desil.

    Edi menegaskan, RSUD Zubir Mahmud tidak serta-merta menerapkan kebijakan ini tanpa persiapan. Pihak rumah sakit telah menyusun langkah, salah satunya melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat.

    “Hal ini bertujuan agar masyarakat, khususnya yang terdampak kebijakan, tidak mengalami kebingungan ataupun keterkejutan saat aturan mulai diberlakukan,” katanya.

    Terkait pemberlakuan aturan penyesuaian JKA tersebut, RSUD Zubir Mahmud terus menyosialisasikannya melalui berbagai saluran, baik secara langsung di lingkungan rumah sakit maupun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan lainnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 agar segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan.

    “Ini penting agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala meskipun tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat JKA,” ujarnya.

    “Kami berharap sistem jaminan kesehatan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan dengan adanya penyesuaian layanan JKA ini. Serta benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan,” pungkas Edi Gunawan.

    BPJS Kesehatan Desil DTKS JKA JKA Online RS Zubir Mahmud RSUD Zubir Mahmud
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    zakariaSeptember 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Di tengah sorotan terhadap kualitas Data Desil masyarakat yang berantakan, Badan…

    Pemuda di Peunaron Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai

    September 4, 2026

    Pohon Sawit Roboh Timpa Rumah Warga Di Bantayan Timu, Idi Rayeuk

    September 4, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    September 4, 2026
    terpopuler

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.