Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Babak baru masa depan fiskal dan politik Aceh menemui titik terang yang menggembirakan. Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh berhasil membangun kesepahaman krusial dengan Banleg DPR RI terkait keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) dan finalisasi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam pertemuan strategis di Banda Aceh, Ketua Banleg DPR Aceh, Irfansyah, mengungkapkan bahwa revisi UUPA akan rampung sebelum Agustus 2026. “Revisi UUPA insya Allah rampung tahun ini, sebelum Agustus sudah selesai. Untuk besaran dana Otsus, Banleg DPR RI sepakat di angka 2,5 persen,” tegas Irfansyah.
Dana Otsus 2,5 persen ini diharapkan dapat menjadi energi vital bagi kemandirian infrastruktur dan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Irfansyah juga menjawab kekhawatiran pusat terkait kapasitas serapan anggaran daerah, terutama berkaca pada SiLPA tahun 2018.
Baca Juga: DPRA Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di DPRK Aceh Timur
“Ganjalan soal SiLPA 2018 itu sudah kita jelaskan secara terang benderang. Instabilitas politik saat pimpinan daerah diamankan KPK membuat SKPA ragu mengeksekusi program,” tambahnya.
Irfansyah menekankan bahwa esensi perjuangan revisi UUPA bukan semata-mata soal nilai nominal dana Otsus, tetapi pemberian kewenangan kepada Aceh secara proporsional sesuai dengan semangat MoU Helsinki.
“Aceh ingin mengelola rumah tangganya dengan caranya sendiri, secara utuh dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dengan sinergi yang terjalin antara Gubernur Muzakir Manaf, DPR Aceh, dan DPR RI, Irfansyah optimistis bahwa revisi UUPA akan melahirkan “kado manis” bagi rakyat Aceh dalam waktu dekat. Investasi regulasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi kemakmuran dan perdamaian yang abadi di Aceh.

