Close Menu
    info terkini

    Desil 8–10 Tidak Ditanggung JKA, Direktur RSUD Zubir Mahmud: Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Belakangan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Desil 8–10 Tidak Ditanggung JKA, Direktur RSUD Zubir Mahmud: Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Belakangan
    Info Utama

    Desil 8–10 Tidak Ditanggung JKA, Direktur RSUD Zubir Mahmud: Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Belakangan

    zakariaMay 6, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    SIDAK RUMAH SAKIT - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky melakukan sidak ke RSUD dr Zubir Mahmud pada Kamis (4/9/2025).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Direktur RSUD Zubir Mahmud (ZM) Aceh Timur, dr. Edi Gunawan, menegaskan keselamatan jiwa tetap diutamakan meski Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sudah berlaku.  

    “Urusan administrasi bisa menyusul, karena penanganan medis harus diutamakan bagi pasien darurat. Soal apakah pasien penerima JKN PBI, JKA, ataupun mandiri, itu urusan belakangan,” tegas dr. Edi Gunawan, Selasa 5/5/2026.  

    Demo

    Pergub Aceh No. 2/2026 diterbitkan untuk membuat program JKA lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Aturan ini mengacu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi masyarakat ke dalam desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

    Baca Juga: Pemerintah Aceh Diminta Batalkan Kebijakan Pemberhentian JKA

    Baca Juga: Iskandar Al-Farlaky Tegaskan Program JKA Wajib Dilanjutkan

    Akibatnya, RSUD ZM tidak lagi melayani pasien kategori desil 8–10 menggunakan fasilitas JKA. Namun dr. Edi memastikan kebijakan itu tidak berlaku untuk kasus gawat darurat.  

    “Begitu pasien tiba dalam kondisi kritis, tim medis langsung bertindak tanpa mempertanyakan status kepesertaan jaminan kesehatan. Tidak ada nyawa yang akan dikorbankan atas nama prosedur administrasi,” ujarnya.  

    Di tengah perubahan kebijakan yang jadi perbincangan, RSUD ZM menegaskan penanganan medis darurat tetap berlandaskan nilai kemanusiaan.

    Semua pasien emergency tetap dilayani dulu, baru urusan BPJS, JKA, atau biaya mandiri diselesaikan kemudian.  “Keselamatan jiwa di atas segalanya,” kata dr. Edi. 

    BPJS Kesehatan Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky JKA JKA Online Kabar Aceh Timur RS Zubir Mahmud RSUD Zubir Mahmud
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Desil 8–10 Tidak Ditanggung JKA, Direktur RSUD Zubir Mahmud: Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Belakangan

    zakariaMay 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Direktur RSUD Zubir Mahmud (ZM) Aceh Timur, dr. Edi Gunawan,…

    Mimpi Panjang Terwujud: Politeknik IDI Resmi Berdiri di Aceh Timur, Kini Terima Murid Baru

    May 6, 2026

    Piala Bupati Aceh Timur Cup 2026 Siap Digelar, Total Hadiah Rp100 Juta untuk Pelajar SMA/SMK/MA

    May 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Desil 8–10 Tidak Ditanggung JKA, Direktur RSUD Zubir Mahmud: Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Belakangan

    May 6, 2026
    terpopuler

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.