Infoacehtimur.com | Aceh – Status darurat masih nyala, tapi uangnya tidur di kas daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyoroti lambatnya serapan anggaran penanggulangan bencana di Aceh. Hingga awal Mei 2026, realisasi Dana Transfer ke Daerah untuk bencana baru 43,14% alias Rp11,56 triliun dari total pagu Rp26,80 triliun.
Artinya masih ada Rp15,24 triliun yang belum cair ke lapangan.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, bilang pemerintah Aceh dan pemkab/pemkot terlalu lambat mencairkan dana padahal masyarakat terdampak masih butuh bantuan cepat.
“Pembangunan hunian tetap dan normalisasi sungai masih tersendat, padahal masa transisi darurat akan segera berakhir,” tegas Harun.
Baca Juga: Warga Aceh Timur Tunggu Cairnya Bantuan JADUP dan Stimulan Rumah
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur Serahkan Data Ribuan Penerima Bantuan Pascabencana Tahap II ke Kemendagri
KPK menilai pemda seharusnya ngebut realisasi, bukan menahan anggaran. Keterlambatan ini langsung berimbas: korban bencana masih numpang di tenda/barak, sungai belum dinormalisasi, dan risiko banjir susulan makin tinggi.
Selain dana bencana, KPK juga mengkritik tingginya alokasi dana hibah APBA 2025 dari Pemprov Aceh ke instansi vertikal. Padahal instansi seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan itu sudah dapat jatah APBN.
KPK minta Pemprov Aceh dan pemkab/pemkot segera tancap gas. Percepatan penyerapan harus dilakukan biar bantuan sampai ke masyarakat terdampak sebelum status darurat dicabut.
Data serapan anggaran ini dipantau langsung lewat ANTARA News Aceh dan jadi bahan evaluasi KPK untuk wilayah Sumatera bagian utara.
Catatan Redaksi: Dana bencana itu bukan “uang sisa”. Itu hak korban untuk bangkit. Kalau cairnya telat, yang rugi warga yang rumahnya hanyut, sawahnya lumpur, dan anaknya belum bisa sekolah normal.

