Infoacehtimur.com – Bukan nyuri makan siang, lalu apa sebab penahanan terhadap Orang Kepercayaan Proyek Besar Prabowo Mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan 2 kawannya ?. Mari membaca.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka yang merugikan uang hasil keringat rakyat, alias uang negara yang turut bersumber dari Pajak.
Ketiga terduga pencuri itu diringkus pada Rabu (3/6/2026). Sehari sebelumnya, Selasa (3/6), mereka dipecat secara hormat oleh Presiden Indonesia ke-8 yakni Prabowo Subianto bin Soemitro Djojohadikoesoemo.
Mantan Kepala BGN, Dadan dan kawan-kawan yang pernah menjadi orang kepercayaan presiden ini diduga merugikan negara karena menjadi cukong makelar atau bos agen jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Aturan main pengadaan titik SPPG berdasarkan kebutuhan penyaluran MBG. Tidak seharusnya dijual untuk meperkaya orang tertentu, dan orang-orang yang disebut iwan fals dalam lagu, yakni Kumpulan Teman-teman Dekat, Apalagi Sanak Famili.
Kerugian negara pun dihitung oleh Jaksa Agung. Kasus tersebut berpotensi menjerat lebih banyak nasib pemain dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Masih dihitung. Kerugian negara masih dihitung. Masih proses,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, mengutip liputan6.com, (3/6).
Penyidik Kejaksaan Agung menyebut indikasi banyak pihak yang terlibat sehingga pihaknya mengembangkan pengungkapan kejahatan jual-beli titik lokasi pengadaan tempat memasak produk untuk program utama prabowo, MBG.

