Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap 1 dari 6 terduga pelaku kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan di wilayah hukum Aceh Timur. Pelaku berinisial S diamankan di Sumatera Utara setelah buron beberapa pekan. Sementara 5 terduga lainnya hingga Selasa 16/6/2026 masih dalam pengejaran.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum korban M. Akbar Rafsanzani, S.H. bersama keluarga korban dan aktivis dalam konferensi pers di Idi, Aceh Timur, Selasa 16/6/2026.
Akbar didampingi orang tua korban, SSK Sahabat Saksi Korban Aceh, dan aktivis HAM Aceh Ronny H memaparkan kronologi di hadapan awak media.
Laporan tindak pidana pemerkosaan dilayangkan keluarga korban ke Polres Aceh Timur pada 16 Mei 2026. Peristiwa disebut terjadi 13 Mei 2026.
Baca Juga: Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit
Baca Juga: Dijemput Pacar Berujung Mimpi Buruk, Gadis di Aceh Timur Diduga Digilir 6 Pemuda
“Hingga Selasa 16 Juni 2026 baru 1 orang yang ditangkap. Kami minta Polres Aceh Timur segera menangkap 5 orang lain yang diduga tersangka. Proses hukum harus cepat, transparan, dan adil,” tegas Akbar.
Orang tua korban melalui kuasa hukumnya memohon aparat segera menuntaskan penangkapan. Keluarga berharap kasus segera terungkap dan pelaku diproses sesuai hukum.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengonfirmasi penangkapan pelaku S di tempat persembunyiannya di Sumatera Utara.
“Setelah laporan 16 Mei, tim langsung penyelidikan. Pengejaran kami lakukan di Aceh Timur hingga perbatasan. Pelaku S sempat kabur ke provinsi tetangga, tapi berhasil kami amankan,” jelas Novri, Selasa 16/6/2026.
Halaman Selanjutnya

