Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Lima hari setelah penemuan jasad bayi perempuan di Sungai Arakundo, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
Penggalian kembali makam dilakukan Jumat 17/7/2026 pagi di wilayah Kecamatan Simpang Ulim.
Dalam proses ekshumasi, penyidik menggandeng dokter forensik RSUD Langsa yang dipimpin dr. dr. Netty Herawati, M.Ked (For)., Sp.FM., M.H. untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah.
Baca Jaga: Geger! Warga Temukan Jasad Bayi di Pinggir Sungai Arakundoe, Simpang Ulim
Baca Juga: Ibu Muda di Aceh Ini Didakwa Pasal Pembunuhan Lantaran Buang Mayat Bayi
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan alat bukti ilmiah.
“Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya memperoleh keterangan medis forensik yang dapat menjadi dasar dalam mengungkap secara utuh peristiwa ini, termasuk memastikan penyebab kematian korban,” ujar AKP Novrizaldi.
Dari hasil pemeriksaan awal Tim Forensik RSUD Langsa, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi.
“Terdapat tanda-tanda kekerasan pada bagian lengan kanan dan di bagian kedua paha korban,” jelas dr. Netty.
Lebih lanjut, dr. Netty menyatakan terdapat unsur kesengajaan dalam kematian bayi tersebut.
“Ada unsur kesengajaan meninggalnya korban. Sedangkan untuk proses persalinan bayi normal pada usia 9 bulan dan diperkirakan bayi tersebut meninggal sekitar empat atau lima hari sebelum ditemukan,” katanya.
Tim forensik juga mengambil sampel rambut dan tulang paha sebelah kanan korban untuk dilakukan uji forensik lebih lanjut.
Sebelumnya, warga menemukan sesosok jenazah bayi perempuan mengapung di Sungai Arakundo, Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim pada Minggu 12/7/2026.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil uji forensik lengkap untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis ini.

