Infoacehtimur.com – Setiap liter harga bahan bakar yang dibeli oleh masyarakat sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak dalam “tangki motor” PBBKB ini tidak pandang bulu, untuk kendaraan pajak plat hidup atau mati.
Besaran Pajak PBBKB tiap Provinsi berbeda-beda, sehingga harga BBM tiap daerah ikut berbeda. Pertamax misalnya, di Aceh seharga Rp 16.650 per liter. Sedangkan di Bali harganya Rp 16.250. Di Riau lebih mahal, harganya Rp 17.000. Termurah di Wilayah Perdagangan Bebas Sabang seharga Rp 15.250. Bagaimana dengan BBM bersubsidi ?, PBBKB tetap berlaku.
Di Aceh, kebijakan pajak “harga jual minyak” PBBKB ini diatur dalam Pasal 27 hingga pasal 31 Qanun Aceh nomor 4 tahun 2024. Qanun kita mengatur besaran pungutan pajak PBBKB di Provinsi Aceh sebesar 7,5 persen.
Sebagai perbandingan, Provinsi di Pulau Jawa dan Bali, mayoritas mengutip PBBKB sebesar 5 persen. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga sudah memangkas PBBKB Jakarta menjadi 5 persen sejak April 2025.
Kembali ke Aceh dan mari menghitung, harga Pertamax Rp16.650 per liter sudah termasuk pajak PBBKB sebesar 7,5 persen. Setiap liter BBM Pertamax Rp 16.650 yang dibeli masyarakat Aceh sudah termasuk setoran PBBKB 7,5 persen setara Rp1.248,75.
Fakta pada masyarakat Petani yang tidak merokok dengan pengeluaran Rp 100.000 per hari dan menghabiskan BBM Pertamax 4 liter per hari telah menyumbang Rp4.995 setiap hari untuk Pemerintah Aceh. Jika ia merokok, “sumbangan wajib” untuk negara tentu bertambah lewat pungutan Bea dan Cukai Rokok.
Fakta dalam kas pemerintah, bahwa angin serta asap yang keluar dari knalpot kendaraan yang menghabiskan BBM itu termasuk tanda masuknya sumbangan Pajak PBBKB untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. Lantas berapakah jumlahnya ?
Mengutip laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 diketahui jumlah Pendapatan Pemerintah Aceh dari pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sejumlah Rp 525.189.402.107 atau Rp525,1 miliar.
Terkait pelaksanaan pungutan PBBKB, ditentukan 70% dari penerimaan PBBKB oleh pemerintah provinsi wajib dilakukan bagihasil kepada kabupaten/kota, sementara 30% akan menjadi bagian provinsi, sesuai Pasal 85 ayat 1 UU HKPD.

