Close Menu
    info terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > KURANG DARI 48 JAM: Pelaku Tabrak Lari Anak 12 Tahun Di Idi Rayeuk Ditangkap
    Aceh Timur

    KURANG DARI 48 JAM: Pelaku Tabrak Lari Anak 12 Tahun Di Idi Rayeuk Ditangkap

    zakariaJuly 20, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satlantas Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Mulkan Adhima (12) di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kec. Idi Rayeuk. 

    Pengemudi pikap Isuzu Traga yang sempat kabur berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam.

    Advertising
    Demo

    Peristiwa terjadi saat Darwati mengendarai Honda PCX bersama dua anaknya dari arah Medan menuju Banda Aceh. 

    Dari arah berlawanan, mobil Isuzu Traga yang mendahului kendaraan di depannya melebar ke lajur kanan dan menabrak motor korban. 

    Baca Juga: Tabrak Lari Isuzu Traga di Idi Rayeuk, Anak 12 Tahun Meninggal. Polisi Buru Pelaku

    Baca Juga: Bus Ditumpangi Puluhan Jamaah Aceh Timur Kecelakaan Tabrak Tiang Lampu Jalan

    Akibatnya Mulkan Adhima (12) meninggal di lokasi. Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. Pengemudi Traga langsung melarikan diri.

    Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditya menyebut, pengungkapan berkat penyelidikan intensif, olah TKP, dan informasi masyarakat.

    Unit Gakkum mengarah ke tersangka HJ (33), warga Rawang Itek, Panton Labu, Aceh Utara. Tersangka dan barang bukti 1 unit Isuzu Traga berhasil diamankan.

    Dari pengakuan, ia kabur karena panik dan takut dihakimi massa. Kini HJ menjalani penyidikan dan dijerat pasal berlapis UU No. 22/2009 tentang LLAJ, termasuk Pasal 312 karena tidak menolong korban.

    Satlantas Polres Aceh Timur mengimbau pengendara agar mengutamakan keselamatan dan tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan.

    Sumber: Satlantas Aceh Timur

    Idi Rayeuk Kecelakaan Kecelakaan Lalulintas Aceh Timur Kecelakaan Maut Tabrakan maut
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    zakariaSeptember 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Di tengah sorotan terhadap kualitas Data Desil masyarakat yang berantakan, Badan…

    Pemuda di Peunaron Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai

    September 4, 2026

    Pohon Sawit Roboh Timpa Rumah Warga Di Bantayan Timu, Idi Rayeuk

    September 4, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    September 4, 2026
    terpopuler

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.