Close Menu
    info terkini

    Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polres Aceh Timur Fokus pada Edukasi dan Keselamatan

    July 29, 2025

    BKPRMI Aceh Timur Dilantik, Siap Mengawal Pemuda Masjid

    July 29, 2025

    Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur

    July 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Geusyik di Banda Alam di Duga Ada Mengintervensi Aparatur Tak Sesuai Qanun, Ini Kata Gesyik
    Aceh Timur

    Geusyik di Banda Alam di Duga Ada Mengintervensi Aparatur Tak Sesuai Qanun, Ini Kata Gesyik

    RedaksiMarch 9, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Di duga telah terjadinya mengintervensi dalam pemilihan aparatur desa Panton Rayeuk M Kecamatan Banda Alam, Diduga kepala desa panton rayeuk M Telah membentuk staf panitia di nilai tidak sesuai standart (Tidak Mengikuti Qanun).

    Salahuddin selaku warga mengatakan ” ada ketidak sesuaian dalam pemilihan aparatur ini mulai dari pendaftaran yang hanya di buka rentang waktu hanya dua (2) hari saja sejak dibukanya pendaftaran”. Rabu (09/03/2022).

    “Kemudian dalam kelengkapan berkas administrasi seharusnya apabila ada pendaftar yang tidak melengkapi administrasi, panitia harus menolak namun tetapi malah ada yang sebaliknya.”

    “Kemudian terkait mekanisme nya Ketika ada masyarakat yang komplain (Kritik) mereka para panitia mengatakan Itu hak kepala desa dan ketika ada yang melapor kepada Tuha peut jawabannya sungguh nyeleneh yaitu ” Sit Kupreh Awak Kah Gugat “.( memang saya menunggu kalian gugat).” ungkapnya Salahuddin.

    “Sementara mereka membuat penjaringan tersebut merujuk kepada Qanun tetapi mereka sendiri yang melanggarnya. Dan kepala Desa juga tidak merespon terkait kegaduhan atau kekacauan ini.” Cetusnya

    Ia Juga Memberi Contoh Surat perekrutan yang tak sesuai ketentuan administrasi negara yang tak bubuhi tanda tangan dan di nilai ini juga tak sesuai aturan ayang ada.

    Baca Juga:

    • Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polres Aceh Timur Fokus pada Edukasi dan Keselamatan
    • BKPRMI Aceh Timur Dilantik, Siap Mengawal Pemuda Masjid
    • Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur
    • Resmob Satreskrim Beraksi Pembobol Brilink Aceh Timur Tertangkap
    • DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks
    Foto : Surat perekrutan yang diduga tak sesuai ketentuan administrasi negara

    Sementara itu camat mengatakan kepada masyarakat bahwa beliau tidak akan merekomendasikan SK kepada Calon yang tidak memenuhi persyaratan.

    Musliadi Selaku Camat Kecamatan Banda Alam menjelaskan “.. saya tidak akan merekom siapapun dalam kecamatan saya (Banda Alam) jika ada salah satu orang/anggota yang ingin menjabat tidak sesuai Aturan atau qanun yang berlaku. di situ Sudah jelaskan dan secara rinci bagaimana caranya dalam pengangkatan perangkat desa”. Jelasnya

    Fakta dilapangan panitia di desa itu tetap menerima berkas walaupun ada yang melebihi umur dan Ijazah SMU sederajat tidak ada.

    Mulai dari persyaratan administrasi, sampai kepada mekanisme pengangkatannya, tetapi yang terjadi ada beberapa hal yang diduga tak sesuai dengan aturan Qanun yang berlaku .

    Jafar Selaku Geusyik Panton Rayeuk M ia membantah hal itu terjadi demikian, ia menjelaskan “… Saya telah membuka pendaftaran sejak bulan Satu dan telah diumumkan, dan Kepada siapa pun yang ingin mendaftar silakan mengajukan diri”. jelasnya.

    Ia juga mengatakan ” tanggal 1 bulan 3 SK kaur habis silakan membuat berkas siapa yang ingin mengajukan diri. di malam pembubaran kaur sebelumnya tanggal 22 kembali mengumumkan kepada dusun, tuha peut, kaur sebelumnya siapa pun yang ingin maju kembali silakan mengajukan diri kembali jika berminat dan kepada orang baru yang ingin bergabung lain nya.” katanya

    “Bahkan saat seleksi juga didampingi oleh babinsa, mukim, anggota dari camat (Muspika) Kali ini yang mendaftar cuman satu orang dan tak ada yang mendaftar lain, maka karena dia sendiri yang mengikuti maka dia yang menang dalam seleksi ini” jelas geusyik.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polres Aceh Timur Fokus pada Edukasi dan Keselamatan

    zakariaJuly 29, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar oleh Polres Aceh Timur selama…

    BKPRMI Aceh Timur Dilantik, Siap Mengawal Pemuda Masjid

    July 29, 2025

    Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur

    July 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Tersangka Pengedar Sabu di Peureulak Ditangkap

    July 25, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polres Aceh Timur Fokus pada Edukasi dan Keselamatan

    July 29, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202519,199
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.