Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Tim Independen Pemilihan Calon Anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur Periode 2026-2031 resmi mengumumkan 16 nama yang lulus Ujian Berbasis Computer Assisted Test (CAT). Masyarakat kini diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap para calon.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: P.005/TI-BMK-AT/VIII/2026 yang dikeluarkan di Idi pada 7 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Tim Independen, Amiruddin.
Ujian CAT sendiri telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2026 di Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, Komplek Perkantoran Pemda, Gp. Titi Baroe, Kecamatan Idi Timur.
16 Nama Dinyatakan Lulus CAT
Berdasarkan hasil seleksi, berikut 16 calon yang dinyatakan lulus:
- Baihaqqi – Desa Peulalu, Kec. Simpang Ulim
- Basri – Desa Buket Langa, Kec. Idi Rayeuk
- Fadhlul Fikri – Desa Lhok Dalam, Kec. Peureulak
- Ibrahim – Desa Beuringin, Kec. Peureulak Barat
- Ida Sajida – Desa Dama Tutong, Kec. Peureulak
- Irham Teguh – Desa Tualang, Kec. Peureulak
- Julianda – Desa Jungka Gajah, Kec. Darul Aman
- Muhammad – Desa Kapai Baro, Kec. Darul Aman
- Muhammad Sanusi, Lc. MH – Desa Paya Demam Dua, Kec. Pante Bidari
- Rizalihadi – Desa Keumuneng, Kec. Peureulak
- Syahrul – Desa Seuneubok Teungoh, Kec. Peureulak Timur
- Syahrul Akbar – Desa Matang Weng, Kec. Simpang Ulim
- Tarmizi – Desa Seuneubok Teungoh, Kec. Darul Aman
- Ysnaria – Desa Blang Batee, Kec. Peureulak
- Zamalon Hakim – Desa Blang Balok, Kec. Peureulak
- Zulkifli – Desa Alue Bugeng, Kec. Peureulak Timur
Masyarakat Bisa Sampaikan Masukan 10-15 Agustus
Sesuai Pasal 58 ayat (3) huruf g, Tim Independen membuka tahapan partisipasi publik mulai 10 s.d 15 Agustus 2026.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui link: https://bit.ly/masukanBMKAtim2026
“Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan calon yang ditetapkan benar-benar akurat, sah, dan sesuai kriteria,” tulis pengumuman tersebut.
Masyarakat dapat memberikan informasi terkait integritas, kejujuran, akhlak, pengalaman organisasi, dugaan benturan kepentingan, pelanggaran hukum, etika, syariat Islam, hingga keterlibatan dalam politik praktis.
Penyampaian masukan wajib melampirkan identitas jelas, nomor KTP, alamat, nomor HP, nama calon yang ditanggapi, uraian jelas, serta bukti pendukung yang valid.
Tim Independen menegaskan identitas pemberi masukan akan dirahasiakan. Masukan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pemberi informasi, calon bersangkutan, dan/atau instansi terkait.
“Tanggapan masyarakat tidak secara otomatis menggugurkan calon. Namun jika hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran persyaratan, Tim Independen dapat menetapkan calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” demikian bunyi poin 9 pengumuman.

