Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Anggota Komisi VI DPR Aceh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iskandar, menyoroti serius kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang siswa SMAN 3 Banda Aceh.
Menurut Iskandar, persoalan tersebut tidak semestinya hanya berakhir pada penentuan siapa yang bersalah dan siapa yang harus dihukum. Kasus ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan, pencegahan, serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Aceh.
Iskandar mengatakan, kasus tersebut harus dilihat secara menyeluruh dengan mencari tahu bagaimana dugaan kekerasan dapat terjadi di lingkungan sekolah, sejauh mana pengawasan berjalan, serta apakah terdapat tanda-tanda awal yang luput dari perhatian.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar penyelesaian kasus tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem yang dapat mencegah kejadian serupa terulang di sekolah lain.
“Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Sementara terhadap anak yang terbukti melakukan kekerasan, penegakan disiplin harus tetap dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan serta pembinaan. Kita sedang mendidik anak-anak, bukan sekadar menghukum mereka,” kata Iskandar.
Ia menegaskan, sekolah pada hakikatnya bukan hanya tempat mengejar prestasi akademik, tetapi juga ruang pembentukan akhlak, karakter, dan kemanusiaan. Karena itu, rasa aman siswa harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Tidak boleh ada anak yang datang ke sekolah dengan rasa takut. Prestasi akademik penting, tetapi rasa aman, akhlak, karakter dan kemanusiaan jauh lebih mendasar. Anak-anak kita harus pulang dari sekolah membawa ilmu dan harapan, bukan trauma,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi VI DPRA, Iskandar menyatakan akan ikut mendorong evaluasi yang lebih luas terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah-sekolah Aceh.
Menurutnya, perhatian tidak cukup diarahkan kepada peristiwa setelah kekerasan terjadi. Mekanisme deteksi dini, pengawasan siswa, ruang pengaduan yang aman, keterlibatan guru dan orang tua, hingga prosedur respons ketika muncul indikasi perundungan perlu diperkuat.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar, tumbuh dan membangun masa depan. Karena itu, semua pihak harus memiliki komitmen bersama untuk mencegah dan menangani setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan,” pungkas Iskandar.

