Infoacehtimur.com | Aceh – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar jaringan lintas negara Malaysia – Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 150 kilogram sabu dan mengamankan empat orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur perairan Asahan.
“Ada 150 bungkus sabu-sabu seberat 150.000 gram,” kata Andy, Jumat (25/9/2026).
Informasi awal diperoleh pada Minggu, 6 September 2026, terkait dugaan pengiriman sabu dari Malaysia. Namun kapal yang membawa barang haram tersebut diduga mengubah haluan dan justru berlabuh di perairan Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Viral Video Mobil Masuk Sawah Di Darul Aman, Diduga Ada Kaitan Dengan Penangkapan Sabu
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan titik pergerakan pelaku di wilayah Aceh Timur.
Penindakan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu petugas mencurigai dua kendaraan yang melintas beriringan, yakni mobil pikap terbuka yang membawa muatan galon air isi ulang dan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Kedua kendaraan dihentikan dan diperiksa.
“Ternyata benar telah ditemukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pick up warna abu-abu dan 20 kg narkotika jenis sabu di dalam mobil Xenia warna putih,” ujar Andy.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka memberi informasi adanya penyimpanan tambahan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah milik seseorang berinisial MS.
“Di rumah MS tim menemukan 60 kilogram narkotika sabu yang disimpan di sebuah fiber di rumah,” ungkapnya.
Dengan demikian total barang bukti yang diamankan mencapai 150 kilogram.
Adapun empat tersangka yang diamankan yakni MA (27), BY (23), MA (27), dan MHB (27). Mereka merupakan warga Desa Keude Geureubak, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Sebagian berprofesi sebagai mekanik dan buruh harian lepas.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya.
“Masih kami kembangkan ke tingkat atasnya,” tegas Andy.

