Infoacehtimur.com | Nasional – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan uji coba skema pembayaran gaji dan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui koperasi dapat dimulai pada tahun 2026. Skema ini direncanakan berjalan melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan anggaran sedang disiapkan.
“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ujar Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan target implementasi dimulai pada tahun 2026.
Ferry menjelaskan, nantinya Kopdes akan bermitra dengan PT Pos Indonesia, agen BRILink, dan penyedia layanan keuangan lainnya untuk menunjang operasional.
Baca Juga: Aceh Timur Sukses Bentuk 513 Koperasi Desa Merah Putih
Klarifikasi: Belum Ada Keputusan Resmi
Gagasan tersebut awalnya disampaikan Ferry dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam ke-42 di Jakarta, Senin (5/10/2026), yang kemudian memicu pro-kontra di masyarakat. 5f5c
Menanggapi polemik itu, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait perluasan jalur pembayaran.
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Zabadi, Kamis (8/10/2026). 91ee
Zabadi menegaskan, koperasi diposisikan sebagai mitra penyalur alternatif, bukan untuk menggeser peran perbankan, termasuk Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujarnya. 5e36
Secara regulasi, mekanisme penyaluran gaji ASN masih terikat PMK Nomor 11/PMK.05/2016 yang mewajibkan distribusi dana APBN melalui rekening bank umum yang ditunjuk negara. PT Taspen sebagai operator pensiun juga menyebut aturan saat ini belum mengakomodasi penyaluran pensiun via koperasi.
Kemenkop menilai perluasan akses ini bertujuan memperkuat ekonomi akar rumput dan memodernisasi tata kelola koperasi, namun pelaksanaannya masih menunggu koordinasi final dengan Kemenkeu dan perubahan regulasi.

