ACEH TIMUR – 24 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah dinyatakan lulus dana akan mulai bertugas diseluruh kecamatan kini telah dilantik pada Selasa (15/03) di Gedung Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Timur.
Agenda pelantiakan dilakukan dengan mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur.
“Tujuan ditugaskan TKSK adalah untuk menangani berbagai persoalan sosial di desa dalam kecamatan tempat tugas,” terang Kepala Dinsos Aceh Timur Ir. Elfiandi, Sp.I terkait tujuan tugas TKSK.
TKSK tersebut merupakan hasil seleksi yang diselenggarakan pada akhir tahun 2021 kemarin. Diketahui sejumlah TKSK yang bertugas di Aceh Timur sebelumnya sempat ‘dirumahkan’ menjelang seleksi di Desember 2021.
Kini sejumlah 24 TKSK (tenaga TKSK lama dan baru) akan kembali bertugas menangani persoalan sosial di wilayah kecamatan masing-masing. Dinas Sosial Aceh Timur mengungkapkan bahwa semua TKSK akan rutin dilakukan evaluasi dalam setiap 3 bulan.
“Jika tidak aktif selama tiga bulan ke depan, maka siap-siap untuk diberhentikan dari tugasnya sebagai TKSK di tempat saudara ditugaskan,” ucap Elfiandi secara tegas dan disaksikan oleh Koordinator Kabupaten (Korkap) PKH Saiful Fahmi.