Close Menu
    info terkini

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    November 2, 2025

    Aceh Timur Mulai Tampil pada 13 Cabang Perlombaan MTQ Aceh XXXVII

    November 2, 2025

    Kisah Pilu Ibu Janda di Simpang Ulim, Tinggal di Rumah yang Tidak Layak, Masa Depan Anak-Anak Terancam

    November 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Bripda Randy Diberhentikan Oleh Kapolri Secara Tidak Hormat
    Aceh

    Bripda Randy Diberhentikan Oleh Kapolri Secara Tidak Hormat

    RedaksiDecember 6, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    istimewa
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Nasional | Bripda Randy Bagus, diberhentikan Kapolri secara tidak hormat, sebelumnya viral kasus Aborsi yang mengakibatkan seorang mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur tewas minum racun disamping makam ayahnya.

    Atas perbuatannya itu, Bripda Randy Bagus, juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya itu.

    Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada sejumlah awak media.

    “Tak hanya itu saja, bahkan. Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

    Sebelumnya, Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

    Alhasil, mahasiswi tersebut mengalami stres sehingga tidak terkontrol, dan mengakibatkan bunuh diri.

    “Mereka berpacaran kurang lebih sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” ungkapnya.

    Selain itu, Bripda Randy Bagus juga diberhentikan secara tidak terhormat.

    “Secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11, atau penjara 5 paling lama 5 tahun,” tukasnya.

    Info Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    zakariaNovember 2, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Antrean panjang kendaraan roda empat dan enam terlihat di beberapa SPBU…

    Aceh Timur Mulai Tampil pada 13 Cabang Perlombaan MTQ Aceh XXXVII

    November 2, 2025

    Kisah Pilu Ibu Janda di Simpang Ulim, Tinggal di Rumah yang Tidak Layak, Masa Depan Anak-Anak Terancam

    November 2, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    November 2, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,508
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.