Nasional | Bripda Randy Bagus, diberhentikan Kapolri secara tidak hormat, sebelumnya viral kasus Aborsi yang mengakibatkan seorang mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur tewas minum racun disamping makam ayahnya.
Atas perbuatannya itu, Bripda Randy Bagus, juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya itu.
Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada sejumlah awak media.
“Tak hanya itu saja, bahkan. Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Alhasil, mahasiswi tersebut mengalami stres sehingga tidak terkontrol, dan mengakibatkan bunuh diri.
“Mereka berpacaran kurang lebih sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” ungkapnya.
Selain itu, Bripda Randy Bagus juga diberhentikan secara tidak terhormat.
“Secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11, atau penjara 5 paling lama 5 tahun,” tukasnya.